Ini Penjelasan Tentang Pemalsuan Surat Perintah Membayar Dana Bagi Hasil

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengumumkan bahwa telah beredar Surat Perintah Membayar (SPM) palsu di daerah-daerah mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) terkait Kurang Bayar DBH dan Pembayaran Sisa Dana Reboisasi 2018. 

Dokumen SPM Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diterbitkan DJPK untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SPM TKDD tidak didistribsikan kepada Pemerintah Daerah namun hanya kepada unit yang terkait dengan pencairan dana, akuntansi dan pelaporan serta pemeriksaan laporan keuangan.  

Oleh karena itu, dihimbau agar Pemerintah Daerah berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk penawaran pihak-pihak yang mengaku/mengatasnamakan pegawai/pejabat Kementerian keuangan atau siapapun yang dapat mengusahakan tambahan alokasi dana, mempercepat dan memaksimalkan pencairan dana TKDD.(p/ab)